Kecanduan Judi, Pria di Malang Nekat Gadaikan Motor Tetangga
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:20 WIB
Sumber :
- Humas Polres Malang
Menurut pengakuan PN, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ujar Dadang.
Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.