Kecanduan Judi, Pria di Malang Nekat Gadaikan Motor Tetangga

Tersangka Curanmor akibat kecanduan judi online
Sumber :
  • Humas Polres Malang

Menurut pengakuan PN, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

Pasangan Sanusi - Lathifah Nomor 1, Gunawan - Umar Nomor 2 dalam Pilbup Malang

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ujar Dadang.

Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Darmadi Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Sanusi-Lathifah