Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian Milik Petugas Kebersihan Jalan
- Dok Humas Polres Malang
Usai mendapat laporan, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Berkat upaya cepat, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis, 26 September 2024.tanpa perlawanan.
"Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan," ujar Dadang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A Yani, SY menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp1,2 juta,” kata Dadang.
Saat diperiksa, SY mengaku juga pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.
“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” ujar Dadang.
Kedua tersangka ditahan di Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara, SW akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.