Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dua orang pelajar yang masih di bawah umur, DS (14)
Vonis ini dibacakan oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 18 September 2024. Vonis diberikan karena Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 KUH
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak kepolisian. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini
Tragedi berdarah mengguncang Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MB (32) tega menghabisi nyawa pamannya sendiri, N (42), denga
Uang tersebut diamankan dari seluruh pengguna bangunan ruko simpang tiga yang sudah habis masa penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB), sejak tahun 2016 silam. Dan
Video aksi pemukulan terhadap tukang kurir paket viral di media sosial (medsos) warga Jombang, Jawa Timur. Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik itu, memperlihatkan aks