Residivis Pengedar dan Pengepul Pil Koplo di Jombang, Digulung Polisi

Pelaku saat diamankan polisi di Polsek Mojowarno.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis