Ini Sosok Polwan Yang Bantu Skenario Palsu Ferdy Sambo

Ini Sosok Polwan Yang Bantu Skenario Palsu Ferdy Sambo
Sumber :
  • tv polri

Malang – Majelis hakim sidang komisi etik Polri memutuskan memberikan sanksi administrasi kepada AKP Dyah Chandrawati dengan penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun. 

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Dyah terbukti tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

Dalam putusan hakim sidang etik, pelanggaran yang dilakukan Dyah termasuk dalam klasifikasi sedang. 

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

Sementara Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, Dyah ikut membantu dalam skenario palsu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

2 Profesor Baru FEB UMM Dikukuhkan

Dyah diketahui diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Profil Dyah Dari data yang dihimpun VIVA, AKP Dyah sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Div Propam Polri yang merupakan salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo.

Setelah kasus pembunuhan ini terbongkar, Dyah menjadi salah satu Polwan yang ikut dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Tak hanya Dyah, diketahui ada 23 polisi lainnya yang ikut dimutasi ke Yanma Polri akibat diduga terlibat dalam pembunuhan yang menggemparkan ini.

Tak hanya turun jabatan Masih menurut Kombes Nurul, Selain dikenakan sanksi administrasi, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP dyah juga kata Nurul, menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. 

Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah namun jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.  "Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," kata Dedi.