AKP Dyah Diberi Demosi Karena Kasus Sambo
- doc viva
Malang – Sidang komisi Kode etik Polri (KKEP) kembali digelar oleh Polri. Kali ini, giliran Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC). Dia diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKP Dyah berlangsung selama 6 jam. Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB siang hingga 17.00 WIB sore.
Dari hasil sidang tersebut, AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran dengan kategori sedang. Dia juga diduga tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya dilansir Viva.co.id.
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah terkait kasus penembakan di Duren Tiga.
"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa. Ini terkait dengan kasus di Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya dan pasal apa," ucap Nurul.
dalam sidang tersebut, AKP Dyah Chandrawati (DC), Polri memberi sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.