Sedang Diusulkan, Beri Uang ke Anjal dan Gepeng di Kota Malang Bisa Kena Denda

Kepala Bidang Ketenteraman Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Fenomena menjamurnya anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Malang dianggap meresahkan bagi Pemerintah Kota Malang. Maraknya, anjal dan gepeng disikapi dengan razia oleh Satpol PP Kota Malang namun hal itu dianggap tidak cukup. 

Soal Kandidat Cabup-Cawabup, PDIP Jombang Buka Pintu Untuk Parpol Lain

Ada wacana Pemkot Malang bakal mengusulkan sanksi bagi masyarakat yang memberi uang pada anjal dan gepeng. Sebab, kedermawanan masyarakat banyak dimanfaatkan oleh anjal dan gepeng untuk terus meminta-minta. 

Wacana ini bakal diusulkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) melalui legislatif atau DPRD Kota Malang. Satpol PP Kota Malang selama ini selalu melakukan penertiban dan pembinaan namun tidak membuat anjal dan gepeng jera. 

Sementara Tinggalkan Zona Degradasi Arema FC Langsung Fokus Hadapi PSM

"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis, 25 Mei 2023.

Rahmat mencontohkan, di daerah lain kebijakan larangan memberikan uang dianggap efektif mengurangi keberadaan anjal dan gepeng terutama di tempat umum. Sebab, keberadaan anjal dan gepeng ternyata tidak cukup hanya dengan penertiban namun juga perlu larangan memberi untuk masyarakat. 

Live Streaming Yordania U23 vs Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024

"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti itu, jadi tidak hanya pelakunya saja (anjal dan gepeng). Tapi perlu aturan bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," ujar Rahmat. 

Rahmat mengatakan, bahwa Satpol PP akan koordinasi dengan Dinas Sosial dalam mengusulkan rencana sanksi dalam perda. Dikatakan Rahmat, bakal ada perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title