Ini 3 Anak Buah Sambo Yang Sudah Dipecat Polri
- doc viva
Kedua, tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari.
Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos.
Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi Prasetyo.
Ketiga, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria juga dipecat dari Polri. Putusan pemecatan itu ditetapkan dari hasil sidang KKEP Agus yang berlangsung hampir 18 jam dan menghadirkan 14 saksi.
"Hasil keputusan sidang kode etik dari Kombes Agus Nurpatria, pertama sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi selama 21 hari. Penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," ucap Dedi.
Kemudian, Dedi mengatakan pihaknya bakal melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan. Advertisement Kini, tersisa 3 dari 7 orang tersangka yang belum menjalani sidang KKEP Polri.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.