Ini 3 Anak Buah Sambo Yang Sudah Dipecat Polri
- doc viva
Malang – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini terus bergulir.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang dari pembunuhan berencana tersebut. Untuk merencanakan pembunuhan kepada salah satu ajudannya itu, Jenderal bintang dua tersebut melakukan berbagai rekayasa skenario yang melibatkan hampir 100 orang anggota Polri yang diperiksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, Ferdy Sambo memulai skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir J dimulai dari Magelang.
Dia juga merencanakan pembunuhan tersebut di rumah pribadinya, di Jalan Saguling III dan menjadikan rumah dinasnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai tempat eksekusi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan terdapat 97 anggota Polri yang diperiksa secara internal. Dari 97 personel Polri tersebut, 35 diantaranya diduga melanggar kode etik profesi.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel," kata Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis 8 September 2022.
Kemudian, Inspektorat Khusus (Irsus) telah menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu. Sidang tersebut diketahui berlangsung selama 18 jam lamanya.
Kemudian, anak buah Ferdy Sambo, yaitu mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo juga dipecat Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan Kompol Chuck dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuck ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022.
Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
"Ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Kedua, tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari.
Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos.
Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Dedi Prasetyo.
Ketiga, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria juga dipecat dari Polri. Putusan pemecatan itu ditetapkan dari hasil sidang KKEP Agus yang berlangsung hampir 18 jam dan menghadirkan 14 saksi.
"Hasil keputusan sidang kode etik dari Kombes Agus Nurpatria, pertama sanksi etika yaitu pelaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi selama 21 hari. Penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," ucap Dedi.
Kemudian, Dedi mengatakan pihaknya bakal melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan. Advertisement Kini, tersisa 3 dari 7 orang tersangka yang belum menjalani sidang KKEP Polri.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.