Grebek Rumah Penjual Miras, Polisi di Jombang Sita Ratusan Botol Miras

Barang bukti miras saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Grebek rumah penjual minuman keras (miras) di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur, polisi sita ratusan botol miras.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengatakan penggrebekan rumah warga itu, dilakukan pada hari Senin, 29 Juli 2024.

"Penggrebekan rumah penjual minuman keras ini sebagai komitmen pemberantasan miras di Kota Santri. Kali ini, 493 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan beserta penjualnya," kata Aly, Selasa, 30 Juli 2024.

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

Lebih lanjut ia mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menemukan 493 botol miras berbagai jenis. 

"Antara lain 143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang," ujarnya.

Viral, Sumur Pamsimas di Jombang Keluarkan Api

Selain barang bukti ratusan botol miras, sambung Aly, polisi juga mengamankan penjual miras atas nama, Muhammad Robangi (57 tahun) warga Dusun Jagalan Desa losari, Ploso Kabupaten Jombang. 

"Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjual atau mengedarkan miras.

"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022," kata Aly.