Dalam Sehari, 10 Koruptor Bebas Bersyarat
- pixabay
Malang – Sederet narapidana kasus korupsi yang ditahan, bebas bersyarat pada Selasa, 6 Septemeber 2022. Mereka menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi.
Bahkan, koruptor tersebut diklaim sudah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) selama masa penahanan.
Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, koruptor tersebut dinilai berhak bebas bersyarat. Siapa saja?
1. Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dan berhak mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Betul, ibu Atut bebas hari ini, dengan mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti, dilansir dari Viva.co.id.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Tidak hanya itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman pada 2015 lalu menjadi 7 tahun penjara.
2. Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa pada Kejaksaan Agung yang divonis bersalah menerima suap penanganan perkara Djoko Tjandra. Ia memperoleh hak bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Pinangki dikorting menjadi 4 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
3. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi Zola berhak bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara dan mendapatkan remisi. Sebelumnya, ia tersandung kasus hukum soal kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.