ETLE Mobile Handheld Pertama di Indonesia Diluncurkan Polresta Malang Kota
- VIVA Malang / Uki Rama
"Kota Malang ini kan kota pelajar banyak mahasiswa lalu banyak wisatawan karena kota wisata. Ini sebagai upaya percobaan sekaligus memberikan layanan pada masyarakat. Dengan layanan ini tidak ada pertemuan antara petugas dan pelanggar," tutur Aris.
Aris mengatakan, secara teknis penggunaan EMH memiliki dua opsi dalam penegakan hukum. Pertama adalah print out di tempat kemudian ditempelkan langsung pada kendaraan yang melanggar. Kedua surat tilang dikirim ke rumah pelanggar ketika petugas tidak memungkinkan menghentikan kendaraan pelanggar.
“Misal pengendara roda empat melanggar rambu larangan parkir, maka akan kita tindak dengan print out yang ditempel di mobilnya sehingga dikonfirmasi langsung,” kata Aris.
ETLE Mobile Handheld aendiri telah diujicobakan sejak sebulan. Setidaknya 17 pelanggar lalu lintas terjaring dalam penerapan ETLE Mobile Handheld. Saat ini Polresta Malang Kota memiliki dua unit alat ETLE Mobile Handheld yang dioperasikan secara bergantian oleh 14 personel unit Turjawali yang terlatih.
“Memang sudah kita ujicoba sebulan terakhir. Ujicoba ini menyangkut alat, titik, sinyal, GPS, dan keakuratan data. Meski ujicoba, kami tetap melakukan penindakan pada 15 hingga 17 pelanggar lalu lintas,” ujar Aris.