9 FH Di Indonesia Hadiri Konferensi Internasional Reformasi Hukum di UMM

Konferensi Internasional Reformasi Hukum di UMM
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – International Conference on Law Reform (INCLAR) ke-5 digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Konferensi Internasional Reformasi Hukum ke 5 ini digelar di Hotel Rayz UMM pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Gambaran Koalisi Mulai Terbentuk, Diprediksi Ada 3 Poros Kuat

Selain UMM sebagai tuan rumah, konferensi internasional ini juga diikuti oleh 8 perguruan tinggi lainnya. Mereka adalah Universitas Muria Kudus, STIH Adhyaksa, ⁠Unika Soegijapranata, UM Aceh, Unisla, Universitas Hang Tuah, Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Ngurah Rai.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Tongat mengatakan, mereka yang hadir pada INCLAR ke 5 adalah para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum terkemuka dari berbagai negara. INCLAR ke 5 mengambil tema 'Mendefinisikan Ulang Nilai-Nilai Kemanusiaan sebagai Dasar Pemikiran Hukum: Tantangan di Era Disrupsi.'

Daftar Prodi Teknik Elektronika Vokasi UMM, Pilihan Tepat Jadi Profesional Sejak Awal Kuliah

"Acara ini menjadi platform penting bagi kita untuk berbagi ide, pengetahuan, dan temuan penelitian yang berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar pemikiran hukum, terutama di era disrupsi yang penuh tantangan ini," kata Tongat. 

Tidak hanya praktisi hukum tanah air. Sejumlah pakar hukum dari 4 benua yakni Indonesia dan Malaysia (Asia), Belanda (Eropa), Amerika dan Australia juga hadir. Mereka ingin melalui konferensi ini menjadi bahan untuk kajian perkembangan hukum menuju transformasi hukum Indonesia. 

UMM Borong Juara di Anugerah Humas Diktiristek Jatim

"Jadi sepertinya kita butuh untuk melakukan redefinisi terhadap nilai nilai kemanusiaan dalam mewujudkan transformasi hukum. Karena hukum pada dasarnya diciptakan untuk manusia. Sehingga hukum harus sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat," ujar Tongat. 

Tongat menuturkan, belakangan Indonesia dihebohkan dengan fenomena kasus salah tangkap. Dalam kasus ini para pakar berpandangan perlu ada definisi ulang nilai kemanusiaan sebagai dasar pemikiran hukum untuk membangun hukum yang benar benar berkeadilan. 

Halaman Selanjutnya
img_title