Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Pabrik narkoba terbesar di Indonesia diungkap polisi di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Polisi menyebut modus gembong narkoba selalu berkembang melakukan inovasi untuk menghindari pemantauan petugas. Termasuk kasus pengungkapkan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ada di Jalan Bukit Barisan, Klojen, Kota Malang

Usai Nyoblos, Ali Muthohirin Yakin Menang Di Atas 50 Persen Di Pilwali Kota Malang

Pabrik ini sudah berjalan selama 2 bulan dengan memproduksi narkoba jumlah besar. Pabrik ini baru dibongkar polisi pada Selasa, 2 Juli 2024 usai melakukan pengembangan dari penemuan tempat transit Ganja Sintetis atau tembakau gorila pada 29 Juni 2024 di Kalibata, Jakarta. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam pres rilis di TKP, pada Rabu, 3 Juli 2024 menyebut bahwa komplotan produsen narkoba ini mengontrak rumah dengan modus penyedia jasa event organizer. Nyatanya, mereka justru memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax.

Usai Mencoblos, Abah Anton : Terimakasih Masyarakat Kota Malang

"Modus mereka selalu berkembang, melakukan inovasi-inovasi menyesuaikan perkembangan. Mereka selalu menghindari pemantauan petugas. Mereka menyewa rumah ini sebagai kantor EO. Namun ternyata digunakan untuk Clandestine laboratorium," kata Wahyu. 

Polisi saat penggerebakan bahkan sempat ragu melihat rumah bercat putih dengan pagar cat hitam ini adalah pabrik narkoba. Selain lokasinya berada di pemukiman padat juga berada di belakang kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. 

Jelang Coblosan, Seribu Lebih Surat Suara Dimusnahkan KPU Kota Malang

"Kami juga sempat ragu, jangan-jangan salah. Setelah didalami, benar," ujar Wahyu. 

Polisi mengamankan 8 orang dalam pengungkapan Clandestine Labolatory. Mereka adalah YC (23 tahun) berperan sebagai peracik produk jadi. Empat tersangka lainnya berperan membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21 tahun), DA (24 tahun), AR (21 tahun) dan SS (28 tahun). Selain itu tiga tersangka lainnya bertugas sebagai kurir yakni, RT (23 tahun), IR (25 tahun) dan HA (21 tahun). 

Halaman Selanjutnya
img_title