Diduga Minta Uang Ratusan Juta Untuk Pengurusan PTSL, Kades Oro-Orobulu Pasuruan Dilaporkan Polisi

Pelapor Kades Oro-Orobulu, M Fahrur Rozi (baju putih)
Sumber :
  • VIVA Malang (Mochamad Rois/Pasuruan)

Parahnya lagi, Saikhu pun disebut mengancam pelapor jika tidak membayar atau tidak setuju dengan biaya tersebut, maka pendaftaran PTSL dari pelapor tidak akan diterima.

MBG Resmi Dimulai di Kabupaten Pasuruan, Ribuan Siswa Jadi Penerima Pertama

Mendapat ancaman tersebut, pelapor pun mau tak mau membayar uang yang diminta Kades Saikhu. Namun dengan cara mencicil. 

Pada Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp20.000.000 kepada terlapor.

Terima Vaksin PMK, Prioritaskan Wilayah Terdampak di Pasuruan

Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp53.600.000. sisa uang senilai Rp55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

"Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan," tuturnya.

Pembatasan Kegiatan di Hotel Ancam Sektor Pariwisata Pasuruan

Di satu sisi, pelapor mengatakan jika dirinya dipaksa harus membayar biaya untuk urusan pengurusan berkas tanah tersebut kepada terlapor atau Kades Saikhu.

"Alasannya, karena dia (Saikhu) telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-oro Bulu," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title