Bullying Bocah Mabar di Malang, Dicekoki Miras Hingga Disulut Rokok

Orangtua korban perundungan di Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ibu korban perundungan atau bully oleh 4 teman main bareng (mabar) gim online, Gabriela Putri Lake mengungkapkan fakta baru peristiwa yang dialami putranya. Ada kekerasan lain yang dialami oleh anaknya itu. 

Arema FC Bersyukur Tidak Jadi Terlempar Dari Liga 1

Putranya ternyata pernah dicekoki minum keras, disulut rokok, hingga dipalak atau dimintai uang setiap hari kamis. Anaknya tidak mengingat betul kapan kejadiannya. Tetapi bekas sulutan rokok masih ada.

"Anak saya sering cerita digitukan (di sulut rokok). Saya kurang tahu kejadiannya cuma cerita anak saya. Ada bekasnya juga. Terus disuruh minum (miras) kalau tidak mau minum tak conyok (sulut) rokok loh. Gitulah," kata Gabriela, Jumat, 2 September 2022. 

529 Daftar jadi PPK Pilkada Jombang 

Laporan awal anaknya menerima kekerasan berupa pemukulan dengan benda, kemudian ditelanjangi dan direkam. Ternyata anaknya juga dicekoki miras dan dipalak. Pengakuan Gabriela alasan pemalakan untuk membeli rokok. Lalu, handphone putranya juga pernah di isi video porno. 

"Terus sering dipalaki uang Rp5 ribu alasannya buat beli rokok sama minum (miras). Kalau tifak mau ya di conyok (sulut) rokok itu, sama dibully. Anak saya kalau cerita disuruh minum (miras), diconyok (sulut) rokok, di palak.  Terus HP anak saya di pakek diisi video-video porno," ujar Gabriela. 

Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa 4 tersangka itu sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Sejak Kamis, 1 September 2022 kemarin 4 tersangka sudah dimintai keterangan polisi. 

"Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya empatnya tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan. Sejak semalam di kantor polisi," kata Bayu, Jumat, 2 September 2022. 

Bayu menuturkan, bahwa ke empat bocah bersama satu korban adalah teman main bareng game online. Awalnya mereka berniat bercanda tetapi bercandanya keterlaluan dan berujung pada penganiayaan pada korban. 

"Pengakuan dari pelaku anak, awalnya mereka bermain game bareng. Kemudian mereka niatnya bercanda. Tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik," ujar Bayu. 

Bayu pun menuturkan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

"Pertama tentu kita upayakan proses mediasi itu pasti ada. Karena di Undang-undang ada proses diversi dari pihak kepolisian," tutur Bayu.