Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka

Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.

Apel Siaga, Bawaslu Jombang Lakukan Pengawasan di Masa Tenang di Pilkada

Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). 

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.

IRT di Jombang Lapor ke Polisi Usai Ketahui Suaminya Poligami dengan Kades

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.

Survei LSI Denny JA Pilbup Jombang : Warsubi-Salman 69 Persen, Mundjidah-Sumrambah 23 Persen

"Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul," kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.

Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka. 

Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana'. 

"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Eni Widyawati (44 tahun) orang tua korban, melaporkan pihak sekolah dasar pada 23 Februari 2024 lalu. Eni, kemudian menerima SP2HP berisi penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Jombang pagi tadi. Khusnul ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengajar. 

Eni menyebut, tersangka tidak mengisi jam pelajaran yang sudah dijadwalkan sehingga terjadi kekosangan kelas hingga berujung mata kanan putranya terhantam pecaham kayu yang dimainkan oleh temannya di dalam kelas.

"Katanya Bu Khusnul mengakui bahwa dihubungi oleh satu guru di situ untuk menggantikan mengajar di tempat lain. Tapi dia tidak melihat jadwalnya yang harusnya mengajar di kelas anak saya. Begitu sih kata penyidiknya ke saya," tutur Eni. 

Penetapan tersangka tersebut rupanya belum cukup membuat Eni puas. Menurutnya, Kepala sekolah harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami putranya hingga membuat mata kanannya rusak.

"Puas ndak puas kan kita belum selesai ya, karena belum tahu nanti sidangnya seperti apa. Kalau menurut saya sebagai orang awam ya, seharusnya kepala sekolah itu ikut bertanggung jawab. Jangan diserahkan ke guru saja. Masak ada jam kosong kepala sekolah tidak tahu, kan aneh," kata Eni.

Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh naas peristiwa yang dialami HN (10 tahun). Oleh dokter dia dinyatakan mengalami buta permanen pada mata bagian kanan, usai tak sengaja terlempar kayu, oleh teman sekelasnya.

Peristiwa itu dialami HN pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu, para siswa sekolah dasar tengah menunggu jam pergantian pelajaran.