Putri Candrawathi Dicekal Ke Luar Negeri
- doc viva
Malang – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri, Candrawathi, telah dicekal ke luar negeri. Penyekalan itu ditetapkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022.
Putri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan saat ini berstatus tersangka, meski tidak ditahan.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, mengatakan Imigrasi telah melakukan pencekalan secara online.
"Sudah ada dicekal online kita. Kalau di data kita (Putri Candrawathi dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," katanya, Kamis, 1 September 2022.
Ia memastikan bila Putri Candrawathi itu tidak akan dapat berpergian ke luar negeri meski dengan berbagai cara.
Data Putri akan Terdeteksi
Sebab, data dari Putri akan terdeteksi, baik wajah dan dokumennya di Imigrasian Bandara Soekarno Hatta.