Polri Jelaskan 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Polri Jelaskan 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Sumber :
  • doc viva

Malang – Satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi tidak ditahan.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Putri diharuskan untuk wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat tiga alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga yaitu karena yang bersangkutan (Putri Candrawathi) masih memiliki balita. Jadi itu ya," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Agung tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari alasan kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.

Namun, ia menyebutkan, alasan kemanusiaan ini berkaitan dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo selaku suami Putri Candrawathi.

"Ya kondisi bapak (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," katanya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. 

Selain itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga telah menyanggupi dan memastikan kliennya akan tetap koorperatif dalam kasus Brigadir J.

"Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi PC untuk kooperatif," kata Agung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi,  Arman Hanis mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri.

Arman mengungkapkan, kewajiban Putri Candrawathi atas dikabulkannya permohonan tersebut yaitu melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam seminggu. 

Arman juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dini hari, 1 September 2022.