BRI Malang Minta Kejari Batu Usut Dugaan KUR Fiktif

Pimpinan Cabang BRI Malang Soekarno Hatta, Adityo Budiatno
Sumber :
  • Humas BRI Malang Soekarno-Hattta.

Malang, VIVA – BRI Malang Soekarno Hatta berjanji bakal menindak tegas oknum pelaku dalam dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2021-2023 BRI Unit I Batu yang saat ini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Pimpinan Cabang BRI Malang Soekarno-Hatta, Adityo Budiatno mengatakan tindakan tegas itu harus dilakukan agar BRI bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Kasus yang sekarang didalami pihak kejaksaan tersebut merupakan pengungkapan yang diinisiasi oleh pengawasan internal BRI melalui BRI Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta," kata Adityo, Selasa, 26 Maret 2024.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

Lanjut Adityo, jadi pada September 2023, BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib (Kejari Batu) sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG).

"Kami (BRI) sangat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap," ujarnya.

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dalam setiap operasional bisnisnya.

"Semoga ke depan tidak ada kejadian serupa demi pelayanan prima kepada masyarakat maupun nasabah," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Batu dalami dugaan kasus KUR mikro fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Batu. Hal itu disampaikan oleh Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo saat menggelar konferensi pers di Kantor Sementara Kejari Batu, Jalan Bukit Berbunga, Senin, 25 Maret 2024.

Dalam pendalaman sementara ada dua modus yang dilakukan yaitu topengan dan tempilan. Untuk modus topengan, yang bersangkutan (pihak bank), membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman. 

Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman, dan pihak dari bank mengambil pencairan uang tersebut secara full. Kemudian untuk modus tempilan pihak bank mencari subjek yang seolah-olah membutuhkan pinjaman, namun pencairannya tidak sesuai.