Deolipa Sebut Dirtipidum Bodoh
- doc tvone
Malang – Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyoroti terkait tidak diperbolehkannya pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Menurut Deolipa, dalam rekonstruksi, siapapun bisa hadir menyaksikan jalannya proses itu.
"Kita bicara tentang rekonstruksi, rekonstruksi saya 15 tahun loh di Polres Selatan tangani berbagai macam kasus pembunuhan saya ada. Setiap ada rekonstruksi itu semua orang boleh hadir. Jangankan rakyat jelata, setan pun boleh hadir. Malaikat boleh, pengacara juga boleh hadir," kata Deolipa, dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, dalam proses rekonstruksi itu bebas siapa saja boleh hadir. Yang terpenting adalah melalui rekonstruksi itu, Polisi dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban. "Jadi adalah suatu hal untuk memenuhi rasa keadilan, semua orang boleh dilibatkan. nggak boleh ada yang larang," ujar Deolipa.
Menurutnya, adanya pelarangan kepada pengacara Brigadir J untuk mengikuti jalannya rekonstruksi adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Dia mengatakan Dirtipidum yang menangani kasus itu telah melakukan tindakan yang keliru dengan melarang pengacara Brigadir J ikut dalam rekonstruksi.
"Salah itu Dirtipidum itu termasuk yang bodoh juga. Kalau nggak ada ketentuannya, ya dia pakai rasa keadilan yang dipakai. Bodoh itu kalau menurut saya. Seharusnya (pengacara) nonton aja enggak apa-apa. Cuma dibatasi, Oke mungkin satu pengacara korban datang satu saja, kan perwakilan," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyoroti kehadiran Kompolnas dalam acara rekonstruksi kasus itu. Menurutnya kehadiran Kompolnas dianggap tidak begitu penting.
"Terus apa gunanya kompolnas datang ke sana? emang kompolnas Projustisia? kan kompolnas tiga, yang projustisia adalah pengacara-pengacara korban, pengacara tersangka, Jaksa, dan hakim. Tapi kan Hakim nggak muncul, Jaksa boleh muncul, pengacara boleh muncul," kata Deolipa.
Dalam perkara ini, menurut Deolipa, justru pengacara Korban lah yang paling penting kehadirannya di rekonstruksi. Sedangkan pihak yang tak berkepentingan tidak masalah apabila tak mengikuti rekonstruksi.
"Yang penting ada pengacara korban, karena punya hubungan hukum. Begitu kan. Nah ini Bodohnya di situ. Kalau dibilang nggak ada ketentuan, ya emang nggak ada ketentuan. Tapi kan pakai rasa keadilan mbok ya dipikirin. Mungkin karena capek kali Dirtipidum, mungkin," ujar Deolipa.