Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Pasal Pembunuhan
Senin, 29 Agustus 2022 - 18:00 WIB

Sumber :
- doc viva
"Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasa 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih terus didalami penyidik.