Polisi Tangkap 6 Anggota Gangster Tamsis Boys, Usai Keroyok Pemuda di Jombang

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," tuturnya.

DPRD Kota Malang Tegaskan Ranperda Kota Layak Anak Segera Jadi Perda

Berdasarkan laporan korban, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster Tamsis Boys yang mengeroyok korban.

"Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu 25 Februari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Sukaca.

Pesta Rakyat Warnai Peresmian Gedung Kesehatan RS Hasta Brata Batu

Sukaca menyebut anggota gengster yang diamankan yakni, BR (17 tahun), berperan memukul korban, RSP (17 tahun), berperan merusak motor korban dan RSB (17 tahun), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

"Kemudian, RD (17 tahun), berperan melempar dan memukul korban, AC (17 tahun), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19 tahun), melempari korban dengan menggunakan batu," ujarnya.

Penyegaran Jabatan, 8 PJU Polres Jombang dan 7 Kapolsek Dirotasi

Saat ini, sambung Sukaca keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys, dan pakaian korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.