Paksa Istri Minum Pembersih Lantai Toilet hingga Tewas, Suami di Malang Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Dok. Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Polres Malang menetapkan DMM, 40 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, yakni DS, 40 tahun, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis, 24 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, DS sebelumnya ditemukan dalam kondisi lemas dan mulut berbusa di rumahnya. Korban diduga keracunan. Setelah dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penetapan DMM sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya tersebut berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis korban.
Berdasarkan hasil rekam medis, lanjut AKP Gandha, menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan cairan kimia, dalam hal ini yaitu cairan pembersih lantai toilet atau kamar mandi.
Ia menyampaikan, proses penahanan terhadap tersangka ini dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan. Menurutnya, hal itu karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.
”Tersangka inisial DMM adalah suami dari korban yang meninggal dunia (pada Kamis, 24 Januari 2024 lalu) atas nama DS, dan penahanan sudah dilakukan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam keterangannya saat konferensi pers di Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus itu adalah diduga memaksa korban untuk meminum cairan pembersih lantai toilet saat bertengkar.
Dugaan tersebut, ungkap AKP Gandha, berdasarkan keterangan salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan pembersih lantai toilet.
”Saksi ini melihat bahwa tersangka masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” ujarnya.
AKP Gandha menyebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena diduga tak terima dituduh selingkuh oleh istrinya. Karena tuduhan itulah, keduanya bertengkar hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Dugaan itu, dikatakan AKP Gandha, diperkuat dengan temuan pesan singkat di ponsel dan buku diary korban yang mengindikasikan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2015 hingga 2019.
Kasatreskrim Polres Malang menambahkan, meskipun sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut, DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Gandha menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus KDRT tersebut dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan DMM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
”Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya, kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). DMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.