Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu-sabu dengan Modus Sabu di Barter Ayam Jago
- VIVA Malang/Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu dengan modus yang tergolong baru. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara barter, yakni sabu-sabu ditukar dengan ayam jago.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, pengedar sabu yang diamankan tersebut berinisial JZR, 34 tahun, warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.
"Tersangka (pengedar sabu-sabu berinisial JZR) saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko dalam keterangannya di Polres Jombang, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi. Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara barter dengan ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.
"Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga, sabu-sabunya ditukar dengan ayam jago milik pelanggannya. Dari pengakuan pelaku, ayam jago itu sebagai DP (down payment)," ujar Komar.
Komar menyebutkan, adapun modus transaksinya adalah pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," tuturnya. Agar tidak mudah diketahui orang, maupun petugas, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.
"Tersangka (pengedar sabu-sabu ini) dapat barang dari seseorang dengan cara di ranjau juga. Sekali ngambil barang (sabu-sabu) bisa 4 sampai 5 gram, lalu diedarkan lagi," katanya.
Komar menyebutkan, transaksi narkoba yang dilakukan oleh JZR itu dilakukan sejak Juli 2023 dan terbongkar pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram.
"Sabu 1 gram (sabu) dijual oleh tersangka dengan harga Rp1 juta. Dalam setiap transaksinya, tersangka mendapatkan untung Rp200 ribu per gram. Selain diedarkan, tersangka juga mencicipi," ungkapnyaa.
Saat ini, lanjut Komar, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR. "Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Komar mengatakan, pengedar sabu-sabu ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. "Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman," ucapnya.