Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu-sabu dengan Modus Sabu di Barter Ayam Jago
- VIVA Malang/Elok Apriyanto
Komar menyebutkan, adapun modus transaksinya adalah pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," tuturnya. Agar tidak mudah diketahui orang, maupun petugas, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.
"Tersangka (pengedar sabu-sabu ini) dapat barang dari seseorang dengan cara di ranjau juga. Sekali ngambil barang (sabu-sabu) bisa 4 sampai 5 gram, lalu diedarkan lagi," katanya.
Komar menyebutkan, transaksi narkoba yang dilakukan oleh JZR itu dilakukan sejak Juli 2023 dan terbongkar pada akhir Januari 2024. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram.
"Sabu 1 gram (sabu) dijual oleh tersangka dengan harga Rp1 juta. Dalam setiap transaksinya, tersangka mendapatkan untung Rp200 ribu per gram. Selain diedarkan, tersangka juga mencicipi," ungkapnyaa.
Saat ini, lanjut Komar, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR. "Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Komar mengatakan, pengedar sabu-sabu ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.