Ini 5 Jenderal Yang Setuju Sambo Dipecat
- doc viva
Mereka berlima menandatangani surat putusan yang berbunyi, Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tersebut keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Berdasarkan keputusan kolegial tersebut, lanjut Dedi, tidak ada perbedaan pendapat antara kelima jenderal tersebut. Mereka semua sepakat dengan surat putusan sidang KEPP.