Ini 5 Jenderal Yang Setuju Sambo Dipecat
- doc viva
Malang – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai digelar. Dari hasil sidang KEPP tersebut, Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam. Dalam pemecatan Irjen Sambo tersebut, terdapat lima jenderal yang menandatangani surat pemecatan berdasarkan putusan kode etik Ferdy Sambo. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.