Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri

Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri
Sumber :
  • doc viva

Malang – Mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan surat resign. Diketahui jika Ferdy Sambo terlibat dan jadi tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut fakta-fakta Ferdy Sambo ajukan resign.

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

1. Ajukan resign Baca

 Surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Ya, ada suratnya. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,”kata Sigit di Gedung DPR dikutip VIVA. Namun, kata Sigit, surat itu masih perlu dilakukan proses terlebih dahulu. Terlebih bahwa Sambo juga di jadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. 

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

2. Jalani Sidang Etik

Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkan) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.  “Pak Kabaintelkan (yang memimpin),”kata Dedi. 

3. Apa itu sidang KKEP?

Halaman Selanjutnya
img_title