Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri

Ini Rentetan Fakta Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri
Sumber :
  • doc viva

Sidang KKEP yaitu sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri bertentangan dengan KEPP.

Ratusan Ibu-ibu Penggerak Dapur Bagikan Belasan Ribu Paket Kebaikan

Sidang KKEP atau sidang etik Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar. 

4. Para tersangka kematian Brigadir J

3 Hari Pemkot Batu Gelontor 91,290 Ton Beras Demi Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

 Dalam kematian Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, Ferdy Sambo, dan PC selaku istri Ferdy Sambo. Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas akibat luka tembak. Atas perbuataanya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Di Ponpes Tebuireng, Menko Polhukam Beberkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

5. Motif penembakan versi Kapolri 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membocorkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.  

Halaman Selanjutnya
img_title