Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Pujon

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, Malang – Tiga remaja diamankan Satreskrim Polres Batu. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu luka-luka di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang

8.896 Petugas Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Pilbup Malang 2024

Dalam kasus tersebut jenazah korban Danar Anendra Putra ditemukan mengapung di saluran irigasi samping lapangan desa setempat pada Minggu, 7 Januari 2024. 

Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Pujon namun beda desa. Merekanantara lain EK (14 tahun), warga Desa Sebaluh, AR (18 tahun) warga Desa Maron,dan AS (19 tahun), warga Desa Madiredo.

Bertemu di Pengajian, Gus Iqdam Sebut Sanusi Sudah Teruji

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo mengatakan, ketiga terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Senin 8 Januari 2024. Mereka melakukan penganiayaan bersama-sama pada korban. 

"Ya sudah kita amankan tiga orang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa korban dianiaya tiga orang secara bersama-bersama. Para pelaku memukuli korban baik dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga sebongkah batu dan menusuk korban menggunakan pisau dapur," kata Rudi, Selasa, 9 Januari 2024.

Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

Dari penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka. Mulai dari luka akibat tusukan di tangan dan luka pukulan di kepala belakang. Tapi untuk hasil autopsinya masih belum keluar.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan meminum minuman keras oleh para terduga pelaku sebelum aksi pengeroyokan. 

"Jadi detail dan lebih lanjut akan kita sampaikan lagi. Kami masih pendalaman dan tahap pengembangan tersangka,'' ujar Rudi. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya penemuan mayat berjenis laki-laki di sungai kecil samping Lapangan Ngroto sekitar pukul 06.00 WIB Minggu 7 Januari 2024. 

Informasi di lapangan diduga ia merupakan korban pengeroyokan, di lokasi juga nampak beberapa bekas darah di sekitar penemuan jenazah.