Seorang Janda Diamankan Polisi, Diduga Pembuang Bayi di Desa Gunungsari

Janda terduga pembuang bayi.
Sumber :
  • Polres Batu

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP junto 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. 

Setelah TPS 3R Sisir Pemkot Batu Kembali Tambah 1 Incenerator, Terbaru di Dadaprejo

Sebelumnya, seorang bayi perempuan dibuang di pintu rumah warga bernama Warsini pada Jumat, 15 Desember 2023. Untungnya, bayi tersebut masih ditemukan hidup. 

Saat itu, bayi sudah dibungkus dengan baju kemeja berwarna merah dan biru yang masih dalam kondisi basah serupa air embun. Sekarang kondisi bayi terus membaik setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.

Perusda Jadi Langkah Strategis NH Wujudkan Nawa Bhakti untuk Kota Batu