Seorang Janda Diamankan Polisi, Diduga Pembuang Bayi di Desa Gunungsari
- Polres Batu
Batu, VIVA – Seorang perempuan berinisial EDA (21) diamankan Satreskrim Polres Batu. Ia merupakan terduga pelaku pembuang bayi di RT 3 RW 8, Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.
Seorang janda asal Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sudah diamankan pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wib usai membuang bayi di teras rumah warga pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Batu. Ia mengaku melahirkan bayinya di sawah, setelah melahirkan ia sempat membawa bayi itu ke rumah temannya yang berada di Desa Pesanggrahan," kata Kapolsek Bumiaji, AKP Windu Hadi Senin, 18 Desember 2023.
Kemudian oleh temannya bayi itu dibuang di depan rumah warga pada pagi hari sekitar pukul 04.30 Wib. Petugas berhasil mengungkap kasus ini setelah mendeteksi dari rekaman CCTV.
"Jadi teman pelaku ini tertangkap kamera CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu lalu diletakkan di depan rumah warga,'' tuturnya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ibu terduga pelaku.
"Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP junto 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan dibuang di pintu rumah warga bernama Warsini pada Jumat, 15 Desember 2023. Untungnya, bayi tersebut masih ditemukan hidup.
Saat itu, bayi sudah dibungkus dengan baju kemeja berwarna merah dan biru yang masih dalam kondisi basah serupa air embun. Sekarang kondisi bayi terus membaik setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.