Polisi di Jombang Bekuk Pria yang Nekat Jual Narkoba ke Petani

Pelaku saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP, Eko Bagus Riyadi menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas. 

Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutur Eko.

Untuk itu Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Gangster di Jombang Berulah Lagi Korban Dipukuli hingga Dibacok

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya.