Polisi di Jombang Bekuk Pria yang Nekat Jual Narkoba ke Petani

Pelaku saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP, Eko Bagus Riyadi menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas. 

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutur Eko.

Untuk itu Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya.