Polisi di Jombang Bekuk Pria yang Nekat Jual Narkoba ke Petani

Pelaku saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Aparat dari Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur menangkap Haliman seorang petani asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang nekat menjual narkoba pada para petani lainnya di Jombang.

Perangi Peredaran Miras di Jombang, Polisi Sita 2.600 Botol Miras Berbagai Jenis

Tersangka ditangkap seusai melakukan transaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo pada Selasa, 5 Desember 2023, kemarin.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Marak Kasus Curanmor di Jombang Belum Terungkap, Warga Mulai Resah

"Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu," kata Komar Rabu, 13 Desember 2023.

Komar menyebut setelah keluar dari jeruji besi. Haliman sempat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dengan mengajar mengaji orang dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya. 

Truk Sruduk Motor di Jombang, Satu Orang Tewas

Namun, sambung Komar pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuannya buruknya, menjual obat terlarang atau pil kopolo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok dan lainnya. 

"Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya," ujarnya. 

Pada penyidik, Haliman mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya. 

"Keuntungannya sekitar Rp500 ribu. Untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual Rp1,5 juta," tutur Komar. 

Dikatakan Komar, dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram. 

"Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, 1 buah plastik klip kosong, 1 sedotan bekas potongan plastik kosong, 1 potol plastik yang terangkai sedotan, Bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L," kata Komar.

"Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan Uang tunai Rp110 ribu," ujar Komar.

Sementara itu, Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp20 ribu per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp200 ribu. 

"Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja," ujar Haliman dihadapan polisi. 

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP, Eko Bagus Riyadi menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas. 

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tutur Eko.

Untuk itu Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

"Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," ujarnya.