Dua Residivis Asal Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor
- Reskrim Polres Pasuruan
Mendapat kesempatan itu, tersangka Rohmad Abdul Muklis membobolnya menggunakan kunci T, sementara dua tersangka lain mengawasi suasana di TKP.
Usai berhasil membobol motor korban, tersangka Rohmad Abdul Muklis langsung membawa kabur ke Desa Oro-oro Pule untuk dijual senjlai Rp3 Juta kepada DPO berinisal K.
"Uang hasil penjualan motor curian itu, diambil tersangka Rohmad Abdul Muklis senilai Rp250 ribu, sementara sisanya dibelikan minuman keras untuk mabuk-mabukan di lapangan Desa Kendang bersama tersangka M Syaifudin dan DPO ARJ," ujarnya.
Di satu sisi, korban yang syok sepeda motornya hilang langsung membuat laporan ke Mapolsek Wonorejo.
Polisi yang langsung melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan lantas membekuk kedua tersangka keesokan harinya, tetapatnya pada Kamis malam, 30 November 2023.
"Kedua tersangka adalah residivis. Sebelumnya mereka ditangkap atas kasus yang sama. Terkait sudah berapa banyak mereka melakukan pencurian selama bebas dari penjara, itu masih didalami," tuturnya.