Dua Residivis Asal Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor

Barang bukti Curanmor
Sumber :
  • Reskrim Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk kembali dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru setahun bebas dari penjara.

Pemkab Pasuruan Apresiasi Langkah Tegas Polres Kota Berantas Premanisme di Kawasan Industri PIER

Dua residivis itu dibekuk usai mencuri sepeda motor honda beat milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Identitas dua residivis itu bernama Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun). Mereka merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Polisi Bongkar Pemagaran Jalan ke Objek Vital Nasional HCML di Pasuruan

"Kedua tersangka kami bekuk karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, pada Senin malam, 27 November lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto, Rabu, 6 Desember 2023. 

Doni menerangkan jika dalam aksi pencurian tersebut, tersangka Rohmad Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun) ditemani seorang DPO berinisial ARJ.

Diketahui Korban Bunuh Diri di Jembatan Tunggulmas Mahasiswa Perguruan Tinggi di Malang

Mereka beraksi mencari sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil meminjam temannya, hingga kemudian sampai ke Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo atau TKP pencurian.

Saat berkeliling mencari saaran itu, mereka menjumpai sepeda motor korban terparkir di teras rumah dan suasana lingkungan tengah sepi. 

Halaman Selanjutnya
img_title