Dua Residivis Asal Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor
- Reskrim Polres Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk kembali dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru setahun bebas dari penjara.
Dua residivis itu dibekuk usai mencuri sepeda motor honda beat milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Identitas dua residivis itu bernama Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun). Mereka merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka kami bekuk karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, pada Senin malam, 27 November lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto, Rabu, 6 Desember 2023.
Doni menerangkan jika dalam aksi pencurian tersebut, tersangka Rohmad Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun) ditemani seorang DPO berinisial ARJ.
Mereka beraksi mencari sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil meminjam temannya, hingga kemudian sampai ke Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo atau TKP pencurian.
Saat berkeliling mencari saaran itu, mereka menjumpai sepeda motor korban terparkir di teras rumah dan suasana lingkungan tengah sepi.