Dua Residivis Asal Pasuruan Kembali Dibekuk Polisi Usai Curi Motor

Barang bukti Curanmor
Sumber :
  • Reskrim Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk kembali dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru setahun bebas dari penjara.

Ledakan Bom Ikan Terjadi di Pasuruan, 1 Tewas, 5 Bangunan Rusak

Dua residivis itu dibekuk usai mencuri sepeda motor honda beat milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Identitas dua residivis itu bernama Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun). Mereka merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

EKRUTES.ID Bantu Pencari Kerja Lewat Program Khusus

"Kedua tersangka kami bekuk karena terbukti mencuri sepeda motor milik korban warga Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo, pada Senin malam, 27 November lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP A Doni Meidianto, Rabu, 6 Desember 2023. 

Doni menerangkan jika dalam aksi pencurian tersebut, tersangka Rohmad Abdul Muklis (23 tahun) dan M Syaifudin (24 tahun) ditemani seorang DPO berinisial ARJ.

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

Mereka beraksi mencari sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR hasil meminjam temannya, hingga kemudian sampai ke Desa Kendang, Kecamatan Wonorejo atau TKP pencurian.

Saat berkeliling mencari saaran itu, mereka menjumpai sepeda motor korban terparkir di teras rumah dan suasana lingkungan tengah sepi. 

Halaman Selanjutnya
img_title