Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, Polisi Temukan 25 Paket Sabu Siap Edar

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Gerebek rumah pemulung di Desa Jigoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tim Satresnarkoba Polres Jombang, temukan 25 paket narkotika jenis sabu siap edar.

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito membenarkan adanya penangkapan tersebut. Komar mengatakan pelaku bernama Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

"Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami," kata Komar, Kamis, 16 November 2023.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

Komar menyebut penangkapan Gundrik dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga pada Selasa 7 November 2023, pria yang berprofesi sebagai pemulung itu, akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.

"Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar," ujar Komar.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

Lebih lanjut Komar menjelaskan, saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.

"Setelah valid seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya," tuturnya.

Komar mengaku, saat digrebek pelaku tak berkutik mengetahui polisi yang berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.

"Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram," ujar Komar.

Dari penggrebekan tersebut, Komar mengaku anak buahnya menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

"Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Gundrik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title