Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, Polisi Temukan 25 Paket Sabu Siap Edar
- Elok Apriyanto / Jombang
Komar mengaku, saat digrebek pelaku tak berkutik mengetahui polisi yang berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.
"Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram," ujar Komar.
Dari penggrebekan tersebut, Komar mengaku anak buahnya menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.
"Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Gundrik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.