Agenda Pemeriksaan Saksi Sidang Cincin Kawin di PN Jombang Kembali Ditunda
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak bisa hadir di persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 14 November 2023. Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.
Saksi itu adalah Amelia. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sri Kalono pada sejumlah jurnalis, usai persidangan.
Ia pun mengaku pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati.
Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.
"Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan," ujar Kalono.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan JPU, Ngatminuk, juga mengungkapkan bahwa cincin kawin saat itu berada di tangan Lindayani. Itu diketahui Ngatminuk saat berkunjung ke rumah terdakwa Yeni Sulistiyowati di Jalan KH Wahid Hasyim, tepat 49 hari pasca kematian suami Diana Suwito, Subroto Adi Wijaya.
"Waktu itu Bu Diana menanyakan perhiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada," tutur Ngatminuk.
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.
Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.
Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.