Bejat, Seorang Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakannya Sendiri
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Atas perbuatannya kini, JM mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau kepada masyarakat Jombang terhadap tindak pidana yang serupa. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Jombang.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," kata Eko.