Bejat, Seorang Paman di Jombang Tega Cabuli Keponakannya Sendiri

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jombang, VIVA – Sungguh di luar nalar perilaku JM (46 tahun) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang tega mencabuli keponakannya sendiri. Korban selama ini tinggal serumah dengan pelaku. 

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Korban sendiri seorang yatim piatu yang kini berstatus pelajar SMP. Pencabulan ini dilakukan JM sejak Agustus hingga Desember 2022. Modus yang dilakukan adalah malam hari saat semua orang di rumah sudah tertidur. 

"Aksi pelaku ini sudah lama, sejak bulan Agustus sampai Desember 2022. Aksi ini dilakukan pelaku dirumahnya. Karena korban ini anak yatim-piatu. Saat korban tidur pelaku diam-diam memasuki kamar korban, dan menyuruh korban membuka celananya," kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger, Rabu, 8 November 2023. 

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Setelah korban tak berbusana, pelaku selanjutnya memeriksa alat kemaluan korban. Pelaku berdalih ingin memeriksa keperawanan korban. Meski, sempat ditolak korban. Pelaku akhirnya tetap melancarkan aksi cabulnya. Jika korban tak menuruti perintah pelaku, korban diancam akan dipukuli oleh pelaku.

"Korban ini sempat diancam sama pelaku jika menolak perbuatan cabul pelaku. Korban sempat depresi, karena pelaku mengancam tidak akan memberikan makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya," ujar Yuger. 

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Aksi ini terbongkar saat korban menceritakan pengalaman pahit ini kepada guru di sekolah. Pihak sekolah pun langsung melaporkan hal ini ke istri pelaku. Hingga akhirnya JM dilaporkan ke polisi. 

"Pada tanggal 18 Oktober 2023, korban menceritakan perbuatan cabul pamannya ke salah satu guru di sekolahnya. Kemudian guru ini melaporkan ke istri dari paman korban tersebut. Dan pada hari Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 5.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, menangkap JM, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Yuger.

Atas perbuatannya kini, JM mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mengimbau kepada masyarakat Jombang terhadap tindak pidana yang serupa. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Jombang.

"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," kata Eko.