Kades Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Sidang korupsi perkara pungutan liar atau pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
3 terdakwa ini diantaranya Kepala Desa Tambaksar Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang kini telah menjalani sidang tuntutan, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.
Pasal yang dijeratkan oleh JPU kepada 3 terdakwa dalam sidang tuntutan tersebut yakni, Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada Jumat (3 November) kemarin. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Suwaji dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp50 juta rupiah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya pada Senin, 6 November 2023.
Tidak hanya sampai disitu, JPU pun menuntut ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti akibat kasus dugaan pungli yang dilakukan mereka.
Agung menjabarkan jika tuntutan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Jatmiko senilai Rp170.700.000. Sementara terdakwa Cariadi dituntut pidana tambahan uang pengganti senilai Rp663.538.047, untuk terdakwa Suwaji dituntut pidana tambahan uang pengganti senilai Rp36.400.000.
"Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Agung.
Akan tetapi jika para terdakwa masih saja tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara. Artinya, masa pidana penjaranya otomatis bertambah.
"Jika terdakwa Jatimo dan terdakwa Cariadi masih tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Sementara untuk terdakwa Suwaji diganti pidana penjara satu tahun," tutur Agung.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Mereka ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50 tahun).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya saat itu, mengatakan setidaknya ada 250 orang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat. Sesuai aturan harusnya redistribusi gratis sampai ke tangan pemilik hak tanah.
"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," kata Agung Tri Raditya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru ini berkaitan dengan proses pengembangan kasus pusara dugaan korupsi pungutan uang program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin, 08 Juni 2023 sekira pukul 21.10 WIB kemarin.
Satu tersangka baru itu adalah Suwaji (54 tahun), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Dengan penangkapan Suwaji ini, kini total ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka Suwaji ini adalah oknum koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) di wilayah Jawa Timur," kata Agung Tri Raditya.