Kades Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Sidang pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Akan tetapi jika para terdakwa masih saja tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara. Artinya, masa pidana penjaranya otomatis bertambah.

DPUPR Kota Batu Bakal Bangun Trotoar Glow in The Dark

"Jika terdakwa Jatimo dan terdakwa Cariadi masih tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Sementara untuk terdakwa Suwaji diganti pidana penjara satu tahun," tutur Agung. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. 

Pengelolaan Modal Miliaran Tak Jelas, PT BWR Segera Dibubarkan

Mereka ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, pada Kamis, 8 Juni 2023.  

Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50 tahun). 

KPU Kota Batu Ajak Media Lawan Berita Hoax Jelang Pilkada 2024

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya saat itu, mengatakan setidaknya ada 250 orang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat. Sesuai aturan harusnya redistribusi gratis sampai ke tangan pemilik hak tanah. 

"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," kata Agung Tri Raditya. 

Halaman Selanjutnya
img_title