PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang

Sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVASidang gugatan perdata yang dilakukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), terhadap PBNU, di Pengadilan Negeri Jombang, berlangsung cukup lama.

KPU Kota Batu Sebut Ada 2 Sosok Bakal Maju Jalur Independen dalam Pilkada 2024

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dimulai sejak 14.30 WIB berakhir hingga pukul 21.15 WIB. Dalam sidang ini, PBNU menghadirkan 9 orang saksi ke hadapan majelis hakim PN Jombang.

Tim hukum PBNU, Aripudin menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdadaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG, baru selesai dilakukan pukul 21.00 WIB malam. 

Lokasi Judi Sabung Ayam di Kepanjen Malang Dibongkar Polisi dan TNI

"Semalam selesai sidang jam 9 malam ya. Yang memberikan keterangan itu 9 saksi, dari 9 saksi yang kita ajukan, dan mereka semua datang," kata Aripudin, Rabu, 1 November 2023.

Ia menjelaskan 9 saksi yang dihadirkan ke persidangan itu, untuk memberikan keterangan, seputar aturan yang berlaku dalam organisasi PBNU.

Warga Temukan 9 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia ke II di Pujon Malang

"Yang pertama itu Mas Nur Hidayat, (saksi) dari PBNU, beliau memaparkan, kaitan dengan AD/ART, kaitan dengan Perkum, kemudian terkait dengan aturan-aturan, yang ada di dalam perkumpulan PBNU," ujar Aripudin yang juga wali santri Ponpes Tambakberas Jombang.

Selanjutnya tim hukum PBNU yang terdiri dari Makmun, Aripudin, Abhan dan Saefudin, juga menghadirkan saksi yang menjadi pimpinan sidang dalam konfercab PCNU.

Halaman Selanjutnya
img_title