Satreskrim Polres Batu Berhasil Amankan 3 Orang Pencuri Kran Pasar Induk

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menunjukan 3 pelaku.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Akibat pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp57,6 juta dari 23 kran yang dicuri.

Fenomena Balap Lari Jelang Sahur Viral di Kota Batu

"Untuk pasal yang diterapkan kepada 3 tersangka yaitu 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.