Berkas Lengkap, Perkara Yeni Sulistyowati dan Soetikno Didaftarkan Sidang ke PN Jombang

Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Berkas perkara Yeni Sulistyowati (78 tahun) atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin, KTP dan kunci milik Diana Suwito (46 tahun), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Tak hanya itu, berkas perkara Soetikno (56 tahun) kakak ipar Diana Suwito juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Bahkan, pihak kejaksaan juga sudah melakukan tahap dua atas perkara yang menimpa Yeni Sulistyowati dan Soetikno tersebut.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan menjelaskan berkas perkara atas nama Yeni Sulistyowati telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Dari penyerahan berkas tersebut, pihak kejaksaan sudah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

"Telah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan P21, oleh jaksa peneliti. Dan juga pada hari ini, dilaksanakan kegiatan tahap dua," kata Deny pada sejumlah jurnalis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia pun mengaku bahwa sebelum dilakukan P21, pihak Kejaksaan juga sudah memanggil pihak korban untuk dilakukan restorasi justice (RJ) mengingat hubungan antara antara Yeni dan Diana Suwito adalah menantu dan mertua.

Halaman Selanjutnya
img_title