Kasus Mertua Vs Menantu, Kini Kakak Ipar Gugat Mantan Adik Iparnya di PN Jombang

Sidang gugatan Soetikno terhadap Diana Suwito
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian uang yang dilaporkan Diana Suwito (46 tahun), ke Polres Jombang, Jawa Timur. Soetikno (56 tahun) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, Soetikno melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Diana Suwito. Sidang perdana gugatan PMH tersebut digelar di ruang Tirta, PN Jombang, pada Senin, 9 Oktober 2023. 

Selain menggugat Diana Suwito, pihak Soetikno juga turut menggugat Kapolres Jombang, hingga Kapolri.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Ditemui di luar persidangan, Sri Kalono menjelaskan, kliennya (Soetikno) telah didakwa dalam perkara pidana tentang pencurian dalam pasal 362 KUHP. Dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Setelah saudara Soetikno ditahan kita pelajari berkasnya. Untuk mengetahui permasalahannya seperti apa. Nah ini yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh pelapor (Diana Suwito)," kata Kalono, Senin, 9 Oktober 2023.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Ia mengaku sebenarnya terlapor ini, diduga telah melakukan PMH. Karena terlapor yang telah menjadikan Soetikno sebagai tersangka. Atas perbuatan Soetikno yang dianggap telah melakukan tindakan pencurian.

"Dia (Soetikno) dianggap telah mencuri uang yang ada di dalam rekeningnya almarhum Subroto (suami Diana). Di dalam hukum KUHPerdata, orang yang mengaku sebagai ahli waris itu kemudian melaporkan saudara Soetikno," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title