Kasus Mertua Vs Menantu, Kini Kakak Ipar Gugat Mantan Adik Iparnya di PN Jombang

Sidang gugatan Soetikno terhadap Diana Suwito
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun menilai, tuduhan dari pihak tergugat dalam hal ini Diana Suwito kepada Soetikno tidaklah relevan. Mengingat Soetikno telah menanggung biaya ratusan juta, namun dituduh mencuri uang pemakaman sebesar 3 juta rupiah.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

"Jadi yang dituduhkan kepada Soetikno, mencuri uang 3 juta rupiah, uang bantuan persemayaman, sekitar 52 juta rupiah. Dan totalnya sekitar 55 juta rupiah. Nah padahal biaya pemakaman itu minus 100 juta. Ini yang bertanggungjawab kewajiban lain itu justru minus segitu, malah dijadikan tersangka," kata Kalono.

Atas peristiwa yang dialami Soetikno tersebut, Kalono mengaku bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya itu salah.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

"Penerapan hukum itu salah, maka kami gugat di pengadilan ini," ujarnya.

Ia pun mengaku selain tuntutan tersebut, pihaknya juga berharap agar permasalahan pidana yang membelit kliennya harus dihentikan oleh penyidik Kepolisian.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Karena yang seharusnya bertanggungjawab ini melakukan PMH terhadap pasal 1100 KUHPerdata, maka secara otomatis laporan pidananya itu, harus dibatalkan. Dan itu juga menjadi tuntutan kami," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno merupakan gugatan sampah.

Halaman Selanjutnya
img_title