Kasus Mertua Vs Menantu, Kini Kakak Ipar Gugat Mantan Adik Iparnya di PN Jombang

Sidang gugatan Soetikno terhadap Diana Suwito
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat, kliennya (Diana) yang masuk ahli waris golongan pertama, maka diwajibkan untuk membayar biaya pemakaman dari Subroto.

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

"Bu Diana itu ahli waris golongan satu, ya dia (Diana) harus ikut membayar biaya pemakaman. Nah kalau bicara biaya pemakaman, sebelum itu ada sumbangan kematian untuk biaya pemakaman. Bu Diana saja sendiri sampai dengan gugatan ini didaftarkan Bu Diana tidak tau, sumbangannya siapa yang nyumbang, berapa nilainya, dia hanya tau bentuk kotaknya (sumbangan) saja," ujar Andri.

"Dan nilai sumbangan itu baru disampaikan oleh Soetikno, pada waktu Soetikno dipanggil di Polres itu loh. Disana dijelaskan Soetikno, kalau ada sumbangan sekian-sekian. Nah pada waktu persemayaman sampai bikin bongpe (batu nisan), Bu Diana gak pernah dapat info," tuturnya.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, Andri mengaku kliennya juga sempat menanyakan pada Soetikno terkait berapa biaya yang dikeluarkannya untuk membiayai pemakaman Subroto, dengan maksud kliennya hendak mengganti biaya tersebut. Namun, justru Soetikno menolak hal itu.

"Bahkan klien saya sempat nanya berapa biayanya, yang dikeluarkan, tapi gak usah jawabnya (Soetikno). Iya sempat ditanyakan, tapi dia (Soetikno) bilang gak usah. Tapi sekarang diminta kan ini jadi lucu," kata Andri.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

Ia pun menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh Soetikno terhadap kliennya di PN Jombang, tidak akan pernah diwujudkan oleh majelis hakim.

"Kalau ngomong masalah gugatan hari ini, yang permintaan terakhirnya adalah menghentikan perkara pidana. Itu sampai dengan selesai gak akan terjadi," ujar Andri.

Halaman Selanjutnya
img_title