Ratusan Motor Brong Dirazia Polisi dan TNI Diduga Untuk Balap Liar di Kota Malang

Hasil razia balap liar dan motor berknalpot brong
Sumber :
  • Humas Polresta Malang Kota

Malang, VIVA – Polresta Malang Kota menggelar razia balap liar dan motor berknalpot brong yang mereka sebut cipta kondisi. Razia pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari itu melibatkan TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

"Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.

Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan, razia yang dilakukan untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Menurutnya, penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising," ujar Buher. 

Setidaknya 167 unit motor dengan knalpot brong yang diduga digunakan untuk balap liar diamankan polisi. Ratusan motor ini di dapat di lokasi penindakam di Jalam Ciliwung, Jalan Kaliurang, Jalan Panji Suroso dan Jalan Besar Idjen.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang," tutur Buher.

Buher menegaskan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. Saat ini kendaraan diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Bagi pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

Halaman Selanjutnya
img_title